bootstrap responsive templates

MENUJU DUNIA KERJA YANG INKLUSI UNTUK SEMUA  

Setiap penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh aksesibilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan berdasarkan asas kesetaraan

TANYA JAWAB TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS

Apa yang dimaksud Penyandang Disabilitas ?

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja?

Tenaga kerja adalah setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.


Apa yang dimaksud dengan pekerja/buruh?

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.



Apa yang dimaksud dengan pemberi kerja?


Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Kenapa Penyandang Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja?

Amanat UUD 1945 pasal 27 (2) berbunyi Tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Apa Dasar Hukum yang mewajibkan mempekerjakan Penyandang Disabilitas?

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan;

Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.


Langkah-langkah yang dilakukan perusahaan pada saat akan mempekerjakan Penyandang Disabilitas?

Melakukan konsultasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten /Kota/Provinsi wilayah kerja perusahaan tersebut;

Melakukan konsultasi dengan Kementerian Kenagakerjaan Republiki Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;

Melakukan perekrutan mandiri oleh perusahaan.



Bagaimana mendapatkan kandidat tenaga kerja Penyandang Disabilitas?

Meminta informasi kandidat tenaga kerja Penyandang Disabilitas melalui Dinas yang membidangi Kenagakerjaan Kabupaten/Kota/Provinsi wilayah kerja perusahaan tersebut;

Menggunakan Portal On Line www.kemnaker.go.id dengan mengimput lowongan bagi Penyandang Disabilitas;

Menggunakan Portal On Line yang dikelola oleh swasta seperti www.dnetwork.net dan www.kerjabilitas.com;

Bekerjasama dengan organisasi sosial Penyandang Disabilitas.


Langkah-langkah yang dilakukan Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dalamupaya mendapatkan informasi lowongan keja?

Mencari informasi lowongan keja melalui Dinas yang membidangi Kenagakerjaan Kabupaten/Kota/Provinsi; Mencari informasi pada Portal On Line www.kemnaker.go.id dan mendatakan diri sebagai pencari kerja;

Mencari informasi melalui Portal On Line yang dikelola oleh swasta seperti www.dnetwork.net dan www.kerjabilitas.com;

Mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam seleksi kerja.


Fasilitas apa yang perlu disesuaikan dalam rangka mempekerjakan Penyandang Disabiltas?

Idealnya setiap perusahaan telah aksesibel bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Permen PU No.30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan);

Jika Aksesibilitas perusahaan balum ideal perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, dan terus meningkatkan aksesibilitas dimana yang akan datang.


Jabatan apa yang dapat dipangku oleh Penyandang Disabilitas?

Prinsip dasarnya adalah Penyandang Disabilitas yang memiliki Kompensi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan;

Jabatan-jabatan umum seperti Administrasi Perkantoran, Customer Services, Call Centre, Data Entry, Operator telp, sesuai dengan kompetensi Penyandang Disabilitas tanpa berdampak kepada kesehatan dan keselamatan Penyandang Disabilitas dan dapat menunjang kinerja perusahaan;

Jabatan-jabatan tertentu yang dibutuhkan perusahaan, yang bersifat manajerial sesuai dengan kompetensi Penyandang Disabilitas;

Setiap perusahaan dapat mempekerjakan Penyandang Disabilitas tanpa membedakan bidang usaha.

Hak dan Kewajiban Perusahaan dan tenaga kerja Penyandang Disabilitas?

Sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Bagaimana dengan Gaji/Upah tenaga kerja Penyandang Disabilitas?

Sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


KEMENTERIAN TENAGAKERJAAN RI

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan