Apa yang dimaksud Penyandang Disabilitas ?
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja?
Tenaga kerja adalah setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan pekerja/buruh?
Apa yang dimaksud dengan pemberi kerja?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Kenapa Penyandang Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja?
Amanat UUD 1945 pasal 27 (2) berbunyi Tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan